Pinjaman/Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk pembelian rumah, tanah, membangun rumah, renovasi rumah
Peminjam sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 tahun.
Memiliki saldo simpanan minimal 15% dari nilai pinjaman yang diajukan.
Tingkat suku bunga 1% per bulan menurun.
Minimal pinjaman KPR Rp 25.000.000,- dan maksimal Rp 500.000.000.
Jangka waktu pengembalian maksimal 15 tahun.
Pinjaman KPR yang nilai risikonya lebih dari Rp 50.000.000,- harus dinotariskan dan biaya notaris ditanggung oleh peminjam.
Apabila pinjaman KPR adalah untuk pembelian tanah/rumah, maka wajib menyerahkan foto lokasi rumah/tanah yang dibeli.
Jika untuk membangun atau merenovasi rumah, peminjam wajib menyertakan proposal perhitungan/rincian pembelian material bangunan, upah pekerja, dan dokumentasi foto lokasi bangunan..
JAMINAN
Sertipikat Hak Milik / Hak Guna Bangunan (Tanah/Rumah) bukan AJB.
Sertipikat Hak Milik atau Sertipikat Hak Guna Bangunan dinilai sebesar 125% dari NJOP Tanah ditambah 80% NJOP Bangunan. (sesuai penilaian barang jaminan)
Jika atas nama orang lain harus disertai dengan surat kuasa hipotek dan disertakan foto copy KTP pihak yang memberi kuasa.
BPKB mobil/sepeda motor, jika atas nama orang lain harus disertai surat kuasa bermaterai dari pemiliknya dan fotokopi KTP.
BPKB motor usia kendaraan maksimal 5 tahun.
BPKB mobil usia maksimal 7 tahun.
BPKB Motor dinilai 50% dan BPKB Mobil 60% dari taksiran nilai pasar.
Perpanjangan STNK kendaraan yang BPKBnya diagunkan dapat dipinjam dengan menyerahkan foto copy STNK motor/mobil tersebut, dan setelah selesai dikembalikan ke KSP Kredit Asisi.
Logam mulia (perhiasan emas) lengkap dengan suratnya. Logam Mulia Emas Olahan (perhiasan) dinilai sebesar 75% dari nilai pasar, dan Logam Mulia Emas Batangan dinilai sebesar 100% dari nilai pasar.
Simpanan yang dijadikan agunan boleh diambil, dengan ketentuan saldo simpanan setelah diambil ≥ saldo pinjaman.
Simpanan dinilai sebesar 100% dari Total Keseluruhan Simpanan di KSP Kredit Asisi (SP + SW + SWK + Sibuhar + Simapan + Sikhujang).
Simpanan atas nama anggota keluarga (bapak, Ibu, dan anak-anak) dapat diagunkan sebagai jaminan atas pinjaman Bapak/Ibu/anak serta menyertakan surat pernyataan.