SIMPANAN BUNGA HARIAN
Bunga Sibuhar Anggota = 2% per tahun (bunga majemuk).
Jika Saldo Sibuhar kurang dari Rp 500.000 tidak diperhitungkan bunga.
Penarikan Sibuhar di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) harus memberitahukan terlebih dahulu secara lisan, melalui telepon, SMS atau WA, minimal 1 (satu) hari sebelumnya.
Penarikan Sibuhar melalui transfer bank dengan tujuan rekening selain rekening anggota tersebut, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari anggota yang menarik simpanan.
Jika saldo Sibuhar dipakai sebagai agunan pinjaman, maka selama pinjaman anggota belum lunas atau sama dengan Simpanan (SP + SW + SWK + Sikhujang + Simapan + Sibuhar), SIBUHAR tidak boleh ditarik.
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan/atau untuk memupuk dana sebagai pemenuhan kebutuhan anggota dimasa yang akan datang, disarankan untuk giat menyimpan di Sibuhar.